REVITALISASI SATUAN KARYA PRAMUKA

TUJUAN PEMBINAAN ANGGOTA SATUAN KARYA



PENGANTAR

Kwartir Nasional Gerakan Pramuka telah mengeluarkan Petunjuk Penyelenggaraan Gerakan Pramuka No. 03 tahun 2021 tentang Peraturan Satuan Karya. Peraturan ini menganntikan Petunjuk Penyelenggaraan Gerakan Pramuka tentang Satuan Karya Pramuka (Saka) yang  ditetapkan dengan Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 170.A Tahun 2008. Pertimbangan pengganntian ini salah satunya karena Jukran No 170.A dianggap  sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan Gerakan Pramuka;

Mengacu pada Jukran No. 03 tahun 2021, khususnya pada pasal 4 Tujuan dan Sasaran Pembinaan Saka (1) Tujuan pembinaan Saka membentuk anggota Saka agar menjadi warga negara yang cinta tanah air, aktif, produktif dan kreatif, memiliki jiwa kerelawanan, kewirausahaan, kemandirian dan profesionalisme, dengan menguasai kompetensi dan kecakapan hidup dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, etika dan sikap kerja, serta menguasai keahlian dan keterampilan fungsional di bidang tertentu yang selaras dengan perkembangan zaman yang menjadi solusi untuk memperoleh pendidikan nonformal yang unggul dan berkualitas.


ARAH TUJUAN PEMBINAAN ANGGOTA SAKA

Berdasar tujuan sebagaimana tercantum dalam Jukran 03 tentang Peraturan Satuan Karya, maka arah tujuan pembinaan anggota Saka dapat dikelompokkan dalam 3 hal, yaitu :

Karakter Kebangsaan, membina anggota Satuan Karya Pramuka agar memiliki karakter kebangsaaan yang kuat seperti cinta tanah air, aktif membangun masyarakat, produktif didalam mengelola kekayaan alam dan seisinya untuk meningkatkan kesejahteraan hidup serta kreatif didalam mennciptakan dan mengelola alam dan seisinya untuk kemajuan bersama.

Karakter Kepribadian, membina anggota Satuan Karya Pramuka agar memiliki jiwa kerelawanan, kewirausahaan, profesionalisme sehingga menjadi pribadi yang mandiri dalam kehidupannya.

Penguasaan kompetensi (skill), membina anggota Satuan Karya Pramuka agar menguasai kompetensi dan kecakapan hidup dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, etika dan sikap kerja, ▪ serta menguasai keahlian dan keterampilan fungsional di bidang tertentu yang selaras dengan perkembangan zaman.

 

TAHAPAN PEMBINAAN ANGGOTA SAKA

Pada lampiran 3 Jukran Gerakan Pramuka Nomer 03 Tahun 2021, Proses dan Tahapan Pembinaan Anggota Saka digambarkan sbb :

 


Dari gambar di atas dapat dijelasakan bahwa keanggotaan Saka idealnya antara 6 bulan sd 12 bulan. Namun demikian para anggota Saka jika ingin mengembangkan diri lebih lanjut bisa terus menjadi Saka untuk mendalami  kompetensi sesuai keinginannya hingga kompetensi dimaksud layak diuji oleh lembaga lain untuk memperoleh sertifikasi kompetensi.

 

Terimakasih. Salam Pramuka.

 





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Coklat (Nama Barung)

Berkemah : Alat Peraga Perkemahan "Menara Pandang"