REVITALISASI SATUAN KARYA PRAMUKA TUJUAN PEMBINAAN ANGGOTA SATUAN KARYA PENGANTAR Kwartir Nasional Gerakan Pramuka telah mengeluarkan Petunjuk Penyelenggaraan Gerakan Pramuka No. 03 tahun 2021 tentang Peraturan Satuan Karya. Peraturan ini menganntikan Petunjuk Penyelenggaraan Gerakan Pramuka tentang Satuan Karya Pramuka (Saka) yang ditetapkan dengan Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 170.A Tahun 2008. Pertimbangan pengganntian ini salah satunya karena Jukran No 170.A dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan Gerakan Pramuka; Mengacu pada Jukran No. 03 tahun 2021, khususnya pada pasal 4 Tujuan dan Sasaran Pembinaan Saka (1) Tujuan pembinaan Saka membentuk anggota Saka agar menjadi warga negara yang cinta tanah air, aktif, produktif dan kreatif, memiliki jiwa kerelawanan, kewirausahaan, kemandirian dan profesionalisme, dengan menguasai kompetensi dan kecakapan hidup dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, etika dan sikap kerja, ...